[PERPANJANGAN] PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTAN PENDOKUMENTASIAN & PENANGANAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEKERASAN BERBASIS GENDER
18 Agustus 2024,
Lowongan
Secara eksplisit peraturan perundang-undangan di Indonesia melarang adanya diskriminasi, kenyataannya kesenjangan hukum ini, selain konservatisme agama dan kurangnya kesadaran serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di kalangan masyarakat dan pembuat kebijakan, telah menciptakan celah yang memungkinkan meningkatnya jumlah undang-undang dan peraturan yang diskriminatif di tingkat nasional dan daerah. Selain itu, KUHP yang baru menambah hambatan lain dalam respons HIV di Indonesia, karena pada pasal 534 KUHP memberlakukan pembatasan promosi dan distribusi kontrasepsi kepada anak-anak (di bawah usia 18 tahun), ketentuan ini akan sangat menghambat upaya pencegahan HIV, khususnya pada generasi muda karena apabila promosi ini disampikan akan ada sanksi pidana.
Yayasan Spiritia sebagai salah satu Principal Recipient yang mendapatkan dukungan pendanaan dari The Global Fund di tahun 2024-2026, memiliki tanggung jawab sosial untuk turut serta dalam usaha usaha penanggulangan dan pencegahan HIV-AIDS di Indonesia. Dalam program ini, Yayasan Spiritia akan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penjangkauan populasi kunci LSL, Waria dan Penasun di 159 kabupaten/kota serta dukungan psikologis dan sosial untuk Orang Dengan HIV di 200 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi. Terkait Hak asasi manusia (HAM) dan Kekerasan berbasis Gender (KBG) termasuk didalamnya adalah terkait eksploitasi seksual, kekerasan seksual dan pelecehan seksual (SEAH), Spiritia telah beperan aktif memastikan semua mitra pelaksana untuk melakukan Pendukung Sebayaan dan bantuan jika terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM dan KBG kepada kelompok dampingan. Dan pada tahun 2023 awal telah dikembangkan sebuah pedoman dan modul pencatatan dan pendokumentasian dugaan pelanggaran HAM dan KBG.
Berdasarkan hasil review yang dilakuan terhadap pencatatan dan pendokumentasian di 2023 masih banyak ditemukan kesalahan dalam penulisan kronologi pada berita acara wawancara korban hal ini mengakibatkan kesalahan dalam penentuan pada pilihan sub-katagori dan kejadaian di berita acara penilian. Selain itu kasus pada laporan tindak lanjut banyak kasus yang berujung pada debrief (korban tidak bersedia dirujuk atau dilakukan penanganan). Faktor yang menyebabkan hal ini terjadai karena masih minimnya kemampuan petugas lapangan/ pendukung sebaya dan community liasion Officer dalam melakukan penanganan kasus-kasus non litigasi. Selain itu terbatasnya jumlah fasilitas rujukan untuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani juga menjadi tantangan tersendiri dan ini berdampak pada tidak tertanganinya kasus-kasus yang perlu ditangani oleh pihak lain, maka dari itu diperlukan juga peningkatan keterampilan membangun jejaring dengan pihak lain dan keterampilan Advokasi. Selain peningkatan kapasitas perlu dibuat juga buku saku panduan pendokumentasian dan penanganan pelanggaran HAM dan Kekerasan Berbasis Gender sebagai pegangan petugas penjangkauan, Pendukung Sebaya, dan CLO sebagai panduan praktis sehingga dapat membantu pekerjaan menjadi lebih efektif.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Yayasan Spiritia perlu melakukan rekruitmen konsultan untuk pembaharuan pedoman pendokumentasian dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Kekerasan Berbasis Gender yang sudah ada termasuk pengembangan buku saku bagi petugas lapangan/pendukung sebaya dan pembaharuan modul pelatihan yang kesemuanya akan dilatihkan kepada pengelola program mitra spiritia.
Calon konsultan yang berminat diminta untuk mengirimkan ke:
[email protected],
[email protected],
[email protected], dengan tembusan ke
[email protected],
[email protected] selambat-lambatnya, Hari Kamis, Tanggal 22 Agustus 2024 pukul 17:00 WIB
Kerangka acuan yang lengkap bisa diunduh di bawah ini.
Unduh Pengumuman