Perawatan jenazah penderita penyakit menular dilaksanakan dengan selalu menerapkan kewaspadaan universal tanpa mengakibatkan tradisi budaya dan agama yang dianut keluarganya. Setiap petugas kesehatan terutama perawat harus dapat menasehati keluarga jenazah dan mengambil tindakan yang sesuai agar penanganan jenazah tidak menam- bah risiko penularan penyakit seperti halnya hepatitis-B, AIDS, kolera dsb. Tradisi yang berkaitan dengan perlakuan terhadap jenazah tersebut dapat diizin- kan dengan memperhatikan hal yang telah disebut di atas, seperti misalnya mencium jenazah sebagai bagian dari upacara penguburan. Perlu diingat bahwa virus HIV hanya dapat hidup dan berkembang dalam tubuh manusia hidup, maka beberapa waktu setelah penderita infeksi-HIV meninggal, virus pun akan mati.
Beberapa pedoman perawatan jenazah adalah seperti berikut:
A. Tindakan di Luar Kamar Jenazah
1. Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Memakai pelindung wajah dan jubah
3. Luruskan tubuh jenazah dan letak- kan dalam posisi terlentang dengan tangan di sisi atau terplipat di dada
4. Tutup kelopak mata dan/atau ditutup dengan kapas atau kasa; begitu pula mulut, hidung dan telinga
5. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya
6. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air
7. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal
8. Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air
9. Bersihkan tubuh jenazah dan tutup dengan kain bersih untuk disaksikan oleh keluarga
10.Pasang label identitias pada kaki
11. Bertahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah penderita penyakit menular
12. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan
B. Tindakan di Kamar Jenazah
1. Lakukan prosedur baku kewas- padaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Petugas memakai alat pelindung: y Sarung tangan karet yang panjang (sampai ke siku)
3. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang telah memahami cara membersihkan/memandikan jenazah penderita penyakit menular
4. Bungkus jenazah dengan kain kaifan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
5. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan dan sesudah melepas sarung tangan
6. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi
7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut
8. Jenazah tidak boleh diotopsi. Dalam hal tertentu otopsi dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilak- sanakan oleh petugas yang telah mahir dalam hal tersebut
9. Beberapa hal lain yang perlu diper- hatikan adalah:
Diambil dari ‘Pedoman Tatalaksanaan Klinis Infeksi HIV di Sarana Pelayanan Kesehatan’ halaman 198-199, terbitan PPM & PL Depkes
2001
Diterbitkan oleh Yayasan Spiritia, Jl. Johar Baru Utara V No. 17, Jakarta 10560. Tel: (021) 422-5163/8 E-mail: [email protected].id Situs web: http://spiritia.or.id/
Semua informasi ini sekadar untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Sebelum melaksanakan suatu pengobatan sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dokter.
Seri Lembaran Informasi ini berdasarkan terbitan AIDS InfoNet. Lihat http:// www.aidsinfonet.org