Tinjauan Tahun 2025: Lebih Banyak Kasus Dilaporkan, Reformasi Hukum Masih Tidak Merata
Oleh: Edwin J. Bernard, HIV Justice Network, 7 Januari 2026
Pada tahun 2025, kriminalisasi HIV tetap menjadi kegagalan global dalam pemenuhan hak asasi manusia dan kesehatan masyarakat. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah penuntutan yang dilaporkan serta kesenjangan yang terus berlanjut antara ilmu pengetahuan HIV modern dan praktik hukum pidana.
Meskipun terdapat momentum reformasi hukum yang berarti di sejumlah yurisdiksi, sepanjang 2025 masih ditemukan penangkapan, dakwaan, dan hukuman yang tidak adil di 27 negara. Penting dicatat bahwa peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun ini bukan terutama disebabkan oleh perluasan kriminalisasi ke negara baru, melainkan oleh penegakan hukum yang lebih agresif dan pelaporan yang lebih sistematis di segelintir negara tertentu.
Peningkatan Kasus Terkonsentrasi di Sedikit Negara
Basis Data Global Kriminalisasi HIV mencatat 112 kasus yang dilaporkan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Angka ini merupakan total tahunan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, hampir dua kali lipat dari jumlah kasus yang terdokumentasi pada 2024, dan lebih dari dua kali lipat total tahunan pada periode 2021–2023.
Ciri utama tahun 2025 adalah konsentrasi laporan kasus yang sangat tinggi di negara-negara tertentu. Namun, perlu diingat bahwa di sebagian besar yurisdiksi—di mana putusan pengadilan tidak dipublikasikan secara terbuka—data yang bersumber dari media dan masyarakat sipil hanya mencerminkan bagian paling terlihat dari realitas yang jauh lebih luas.
Uzbekistan: episentrum kriminalisasi HIV
Satu negara, Uzbekistan, menyumbang lebih dari setengah dari seluruh kasus yang dilaporkan pada 2025. Hal ini sebagian disebabkan oleh keterbukaan pengadilan Uzbekistan yang mempublikasikan semua putusan secara daring. Namun, faktor utama adalah kerangka hukum yang sangat luas dan represif, dikombinasikan dengan kebijakan pengujian HIV wajib yang ekstensif.
Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Uzbekistan mengkriminalisasi sekadar pengetahuan seseorang atas status HIV-nya, tanpa membedakan antara paparan dan penularan, serta tanpa mempertimbangkan penggunaan kondom, penekanan virus, atau persetujuan yang diinformasikan. Ambang penuntutan yang sangat rendah ini, ditambah pengujian HIV wajib yang menargetkan populasi kunci dan migran yang kembali, menghasilkan tingkat kriminalisasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Selain Uzbekistan, Rusia dan Amerika Serikat kembali menonjol dalam laporan kriminalisasi HIV. Inggris Raya, Prancis, Korea Selatan, dan Kanada masing-masing mencatat setidaknya dua kasus yang dilaporkan sepanjang 2025.
Pola Berulang dalam Kasus Kriminalisasi HIV
Sejumlah pola konsisten muncul dalam kasus-kasus tahun 2025:
Penuntutan atas dasar tidak mengungkapkan status HIV dan “paparan” tetap menjadi respons hukum yang dominan. Di Amerika Serikat, beberapa penuntutan berlanjut tanpa tuduhan penularan, sementara di Rusia, kasus berbasis “paparan” terus terjadi meskipun tidak ada risiko bahaya yang terbukti secara ilmiah.
Kriminalisasi secara tidak proporsional menimpa kelompok terpinggirkan, termasuk laki-laki gay, pekerja seks, orang transgender, serta individu yang sudah berada dalam tahanan—menunjukkan keterkaitan erat antara kriminalisasi HIV, stigma, pengawasan, dan kontak dengan aparat penegak hukum.
Kriminalisasi meluas ke konteks non-seksual, dengan perilaku tanpa risiko dianggap sebagai bahaya yang disengaja, termasuk penuntutan atas tindakan meludah di Kanada dan Amerika Serikat, serta kasus yang berkaitan dengan jarum suntik atau darah di Inggris dan Brasil.
Dampak lintas negara tetap terjadi bahkan setelah “kemenangan” hukum, seperti deportasi oleh Irlandia terhadap seorang pria yang vonisnya telah dibatalkan Mahkamah Agung, serta risiko imigrasi jangka panjang di Kanada dan Amerika Serikat.
Warisan hukum kriminalisasi HIV terus menciptakan kekacauan prosedural, misalnya di Zimbabwe—di mana penuntutan berlanjut meski undang-undang lama telah dicabut—dan di Rusia, di mana ketentuan khusus HIV yang usang diterapkan bersamaan dengan hukum pidana umum, menghasilkan praktik penuntutan yang inkonsisten.
Reformasi Hukum: Kemajuan Nyata, Risiko Tetap Besar
Di tengah lanskap politik yang menantang, tahun 2025 tetap mencatat kemajuan hukum dan kebijakan yang konkret, terutama di tingkat sub-nasional.
Perkembangan positif
Amerika Serikat:
Maryland mencabut undang-undang pidana khusus HIV yang telah lama dikritik karena bertentangan dengan bukti ilmiah.
North Dakota mempersempit cakupan ketentuan kriminalisasi HIV dan mengurangi hukuman khusus HIV.
Meksiko:
Baja California menghapus bahasa “bahaya penularan” dari kode pidananya, sementara advokasi reformasi berlanjut di negara bagian lain dan di tingkat federal.
Ukraina:
Parlemen menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang untuk menghapus kriminalisasi HIV dari KUHP—sebuah sinyal politik penting meskipun reformasi terhambat oleh konflik yang sedang berlangsung.
Tantangan dan kemunduran
Namun, 2025 juga menyoroti kerapuhan reformasi:
Kanada masih belum melakukan reformasi federal yang komprehensif terkait kriminalisasi non-pengungkapan HIV, meskipun advokasi telah berlangsung lama.
Australia menghadapi perdebatan sengit di Australia Selatan dan New South Wales terkait kewenangan pengujian HIV wajib atau paksa, yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat.
Amerika Serikat menghadapi risiko kemunduran serius di bawah agenda anti-hak asasi pemerintahan Trump. Proposal untuk memperluas kriminalisasi IMS—termasuk inisiatif di Louisiana—menunjukkan betapa cepatnya kemajuan puluhan tahun dapat dibongkar ketika hukuman dan pengawasan kembali diprioritaskan.
Dalam iklim ini, kriminalisasi HIV kembali berfungsi sebagai alat kontrol sosial, menegaskan betapa rapuhnya reformasi yang telah dicapai dan betapa mendesaknya perlawanan berkelanjutan.
Menatap 2026
Reformasi hukum mungkin dan sedang berlangsung, tetapi penuntutan yang tidak adil tetap terjadi—bahkan meningkat di beberapa tempat—di tengah bukti ilmiah yang semakin jelas tentang efektivitas pengobatan HIV dan rendahnya risiko penularan dalam banyak konteks.
112 kasus yang dilaporkan pada 2025 bukan sekadar angka, melainkan cerminan bagaimana stigma terus dilembagakan dalam sistem hukum pidana melalui asumsi yang sudah lama terbantahkan oleh sains.
Pada 2026, HIV Justice Network akan memprioritaskan:
konsolidasi capaian reformasi yang telah ada,
advokasi terarah di yurisdiksi dengan volume penuntutan tinggi,
penguatan dokumentasi dan analisis pola penegakan hukum untuk mendukung reformasi berbasis bukti, serta
keterlibatan lebih mendalam dengan jaksa, hakim, dan pembuat kebijakan agar hukum dan praktik selaras dengan ilmu HIV kontemporer.
Inti dari upaya ini adalah dua inisiatif yang didukung UNAIDS:
Praktik Baik dalam Dekriminalisasi HIV, sebagai panduan praktis dan teruji lintas yurisdiksi bagi pembuat undang-undang dan advokat.
Pernyataan Konsensus Pakar tentang Ilmu HIV dalam Konteks Hukum Pidana, yang diperluas untuk secara eksplisit mencakup isu pemberian ASI, agar kerangka hukum mencerminkan bukti ilmiah terkini.
Bersama-sama, inisiatif ini bertujuan mencegah penuntutan baru, mengurangi dampak buruk kriminalisasi, dan mempercepat upaya global berbasis sains untuk mengakhiri kriminalisasi HIV.
Artikel asli: 2025 in review: more reported cases, uneven reform
Tautan: https://www.hivjustice.net/news/2025-in-review-more-reported-cases-uneven-reform/