| Fatwa positif – memakai hukum agama untuk melawan AIDS | Unduh versi PDF |
| Oleh: UN Integrated Regional Information Network | Tgl. laporan: 6 Desember 2007 |
Bagi kebanyakan orang Barat, fatwa, atau hukum Islamis, memberi kesan dijatuhkannya hukuman mati pada penulis Salman Rushdie dan kewajiban berjilbab pada perempuan.
Namun fatwa juga dapat progresif dan membawa perubahan besar. Dikeluarkan oleh pemuka dan ahli agama Islam yang disebut ulama, fatwa adalah pedoman untuk jemaah, komunitas Muslim di seluruh dunia, yang berjumlah antara 1,3 dan 1,5 miliar orang, berdasarkan CIA Factbook.
Beberapa rancangan fatwa yang progresif dibahas oleh para ulama di International Consultation on Islam and HIV/AIDS, yang dilakskanakan akhir November 2007 oleh LSM Islamic Relief Worldwide (IRW), di Johannesburg, Afrika Selatan.
Sebuah fatwa akan menyetujui penggunaan dana zakat (dana amal wajib) untuk orang HIV-positif, baik Muslim atau bukan, tidak tergantung bagaimana mereka tertular virus, asalkan mereka miskin.
Sebuah fatwa lain akan menyetujui penggunaan kondom untuk mencegah penularan HIV pada pasangan diskordan – pasangan suami istri yang salah satunya HIV-positif dan yang lain tidak.
Temuan ini belum final. Sebagai usulan awal, usulan tersebut akan dibahas tahun depan pada pertemuan wilayah dan nasional.
“Ada dua putusan yang berpotensi mengubah hukum secara sangat besar di sini,” dikatakan oleh Dr. Ashgar Ali Engineer, ketua Centre for Study of Society and Secularism, di Mumbai, India.
Penggunaan kondom adalah masalah lama yang tidak bersifat memecah-belah dalam tanggapan Islamis terhadap AIDS. Ajaran Islam mengutuk hubungan seks sebelum atau di luar pernikahan, dan menolak kondom sebagai hubungan seks yang aman maupun untuk keluarga berencana.
Namun pandangan terhadap kondom tidak seragam: “Kadang-kadang kondom adalah kebutuhan penting,” Syekh Abul kalam Azad dari Bangladesh mengatakan. “Musuh dari musuh saya adalah sahabat saya. HIV adalah musuh. Kondom adalah musuh HIV. Apabila kita dapat menyelamatkan jiwa dengan kondom, izinkan pasangan diskordan memakainnya.”
Dampak di lapangan
Bagi lembaga donor seperti IRW, apabila usulan ini menjadi putusan, “kita dapat merancang program berdasarkan fatwa ini”, dikatakan oleh Makki Abdelnabi Mohamed Hamid, ahli agrikultural dari Sudan dan ketua IRW untuk Afrika.
Di lapangan, fatwa ini mungkin melancarkan kegiatan. “Apabila kami bekerja, misalnya di Somalia, kami dapat menunjukkan fatwa ini dan tidak akan ditentang oleh pemuka agama setempat,” Hamid menambahkan.
Zakat, diwajibkan sebesar dua persen dari keseluruhan harta seseorang yang sudah mencapai batas tertentu, menghasilkan sejumlah dana yang sangat besar yang dapat dipakai untuk kegiatan HIV dan AIDS. “Orang dan lembaga sekarang dapat merasa nyaman untuk memberi uang untuk HIV dan AIDS,” Hamid mengatakan.
Sejauh ini, tanggapan kaum Muslim terhadap pandemi ini selalu disertai dengan “sikap prasangka yang mengkaitkan penyakit dengan kerusakan moral,” dikatakan oleh Dr. Asghar Ali Engineer, karena virus ini ditularkan, di antara cara lain, melalui hubungan seks bebas dan penggunaan narkoba suntikan, yang mendukung kaitannya dengan perilaku berdosa.
Orang Muslim sangat taat terhadap kitab suci Islam, Alquran, dan catatan penjelasannya, hadis. “AIDS dan kondom saat itu belum ada. Kita dihadapkan pada tantangan baru dan kita membutuhkan fatwa baru untuk menghadapi masalah yang baru ini,” Hamid mengatakan.
Sifat para ulama yang mementingkan soal duniawi memperbesar masalah ini. “Beberapa pemuka agama tidak berhadapan dengan dunia nyata. Kami, pekerja kemanusiaan, kami mendengar kisah orang,” Hamid menambahkan.
Menerima informasi tentang HIV dan AIDS juga membantu. “Manusia adalah musuh dari apa yang tidak diketahuinya. Kita ingin para ulama mampu memahami seluruh aspek HIV dan AIDS serta mencoba mencari putusan yang cocok,” dikatakan oleh Lina Al-Homri, seorang dokter syariah (hukum agama Islam) di Fakultas Dakwah (kegiatan pengajaran Islam) di Damaskus, Siria, dan salah seorang dari dua ulama perempuan yang membantu merancang fatwa ini.
Dr. Ikram Bux, dokter dari Afrika Selatan dan spesialis HIV/AIDS yang bekerja di kota pantai timur Durban, menyatakan pandangannya. “Pada fatwa terkait HIV, ulama harus mempunyai penasihat yang ahli tentang epidemi HIV.”
Menghubungkan ilmu pengetahuan dan agama adalah batu landasan pada tanggapan terhadap AIDS di Senegal, diakui sebagai contoh oleh UNAIDS. Sejak 1987, ketika para pemerintah Afrika, kecuali Uganda, bungkam tentang penyakit ini, para ilmuwan, ahli epidemiologi dan pejabat kesehatan di Senegal – semuanya Muslim – bertemu dengan pemimpin agama Islam tradisional untuk menjelaskan penyakit baru ini berdasarkan pandangan ilmiah bukan moral.
Hasilnya adalah para imam di seluruh negara Afrika Barat ini yang berpenduduk 12 juta digerakkan 20 tahun lalu untuk mengirimkan pesan yang jelas tentang pencegahan dan penularan. Saat ini, banyak negara dan umat Islam mempunyai program yang kreatif dan sudah terlaksana dengan baik untuk menghadapi pandemi, beragam mulai dari bantuan untuk pengguna narkoba suntikan di Iran dan Indonesia, hingga program keluarga berencana di Afghanistan dan anak jalanan di Zambia.
Calle Almedal, konsultan senior UNAIDS dan spesialis tanggapan masyarakat terhadap AIDS, terkesan oleh keragaman dan mutu kerja yang dipresentasikan dalam pertemuan.
“LSM Muslim masih belum terlalu terlihat tetapi mereka melakukan pekerjaan yang luar biasa. Sebagaimana yang dilakukan kelompok Kristen 20 tahun lalu, mereka terlalu sibuk bekerja untuk menghadiri konferensi internasional dan membesar-besarkannya,” dia mengatakan.
Artikel asli: Positive fatwas - using religious rulings in the AIDS struggle
Edit terakhir: 2 Januari 2008